Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Desember 2018 | 09.05 WIB

Ragukan Saksi Ahli, Ahmad Dhani: Seperti Bertanya Salat ke Ketua MUI

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Oktober lalu. - Image

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Oktober lalu.

JawaPos.com– Musisi Ahmad Dhani Prastyo menuding penyidik Polda Jatim curang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Dia menganggap polisi seolah-olah melakukan berbagai cara agar bisa menjebloskannya ke penjara.


Suami Mulan Jameela itu mengkritik saksi ITE yang dihadirkan penyidik.”Ada saksi ahli dari Kemenkominfo, tapi malah cari saksi ahli kelas pemprov,” kritik Ahmad Dhani melalui WhatsApp yang diterima JawaPos.com, Selasa (11/12).


Dia menambahkan ketika penyidik sudah menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari pusat (Kemenkominfo), poin yang ditanyakan tidak substansial. Penyidik malah menanyakan soal teknis pentransmisian, bukan soal materi pokok perkara. Diapun meragukan saksi ahli tersebut.


”Ini seperti bertanya soal salat kepada Ketua MUI,” tambah Ahmad Dhani.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuang waktu dengan berpolemik dengan Ahmad Dhani.


"Silakan berpolemik di pengadilan. Karena di sini (kepolisian) atau di media, bukan tempatnya berpolemik," tegas Barung dihubungi JawaPos.com, Selasa malam (11/12). 


Soal tudingan curang yang dilontarkan Ahmad Dhani, Barung enggan meresponnya. ”Itu urusan dia. Kami nggak mau tanggapi,” imbuhnya.


Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore