Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 18.49 WIB

Kalau Dicampur Kopi Hitam, Peminum Obat Terlarang Ini Bisa Jadi Sangar

Polisi menunjukkan penjual obat terlarang bersama barang bukti puluhan ribu obat daftar G. - Image

Polisi menunjukkan penjual obat terlarang bersama barang bukti puluhan ribu obat daftar G.

JawaPos.com - Satres Narkoba Polres Kabupaten Bogor menangkap SH (26) karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. Peaku dibekuk di sebuah toko obat di kawasan Gunung Sindur. Barang bukti yang disita 32.350 butir obat tanpa izin.


Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Bogor AKP Andri Alam mengatakan, puluhan ribu butir obat itu terdiri dari 21.250 butir jenis Tamadol, 10.000 butir obat jenis hexymer dan 100 butir obat jenis trihexphenidyl. Penangkapan bandar atau pengedar obat-obat terlarang berdasarkan informasi masyarakat.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian menendapatkan puluhan ribu obat-obatan golongan G tanpa disertai izin farmasi. Obat-obatan ini dijual kepada para pelajar,” ujarnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Senin, (24/7).


Ia menjelaskan, SH mengedarkan atau menjual obat terlarang ke para pelajar dengan harga Rp 2.500 perbutir atau Rp 25.000 perpapan (satu strip). ”Obat ini dijual kepada pelajar baik di wilayah Gunung Sindur hingga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek),” paparnya juga.


Para pelajar membeli obat ini lantaran harga sangat terjangkau. Mesi begitu, efek dari obat-obatan ini cukup serius.
Seperti berefek halusinasi dan penenang. ”Kalau dicampur kopi hitam, peminum obat ini bisa galak atau sangar. Efek negatif meminum obat ini di luar batas dosis adalah berujung putus saraf (gila) atau efek kesehatan lainnya seperti jantung dan lambung,” paparnya.


Andri menambahkan, dari keterangan SH sabanyak 32.350 butir obat-obatan terlarang ini biasanya habis dalam seminggu dengan omzet kotor Rp 80.875.000. "Pelaku membeli obat-obatan terlarang ini di Pasar Pramuka Jakarta. Seminggu keuntungan bersih pelaku Rp 32.350.000,” jelasnya juga.


Polisi menjerat SH dengan Pasal 196 junto 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. ”Kami masih mendalami toko obat mana saja SH mengedarkan obat-obat terlarang ini,” cetusnya juga.



Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore