Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 10.45 WIB

KPK Tolong Ambil Alif Kasus SPj Fiktif

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Lambannya penanganan kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, membuat penggiat antikorupsi mendesak kasus itu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Diketahui kasus Spj fiktif ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar. Angka itu berdasarkan  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Dalam temuan itu disebutkan, pelakunya berinisial JSN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasjaltarkim.


KPK sebaiknya segera ambil alih kasus SPj fiktif ini. Jumlah kerugian negara sangat besar mencapai Rp 43 miliar dan pelakunya pun telah diketahui," ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumbar, Okdonald seperi dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (10/2).


"Kasus ini sudah terang benderang, tapi langkah penegakan hukumnya terkesan lamban dan tidak transparan,” sambung Okdonald.


Dijelaskan Okdonald, sejauh ini Pemprov Sumbar menyelesaikan kasus ini dengan tersangka oknum ASN bernisial JSN dengan cara administratif, yakni untuk mengembalikan kerugian negara terhitung sejak 25 November 2016.


Dalam kurun waktu tersebut, pelaku baru mengembalikan sebagian kecil dari kerugian negara. Namun, hal itu tidak menghilangkan perkara korupsinya yang harus segera diproses penegak hukum.


“Dengan diproses secara hukum akan terlihat rangkaian kasus ini sebenarnya dan siapa saja yang terlibat. Dengan begitu besarnya kerugian negara, saya menduga tidak hanya satu pelaku yang terlibat. Saya yakin KPK bisa membongkarnya. Jika dibiarkan terlalu lama, maka bisa saja terjadi penghilangan barang bukti dan lainnya,” tandas Okdonald. (cr18/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore