
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menetapkan UMP 2026. (Muhammad Zulfikar/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah ProvinsiSumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.182.955. UMP 2026 itu naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
”UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp 2,9 jutaan. Untuk UMP 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi seperti dilansir dari Antara di Kota Padang, Senin (22/12).
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp 3.214.846. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Mahyeldi menjelaskan ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
”Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar 2026.
Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
