
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menetapkan UMP 2026. (Muhammad Zulfikar/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah ProvinsiSumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.182.955. UMP 2026 itu naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
”UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp 2,9 jutaan. Untuk UMP 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi seperti dilansir dari Antara di Kota Padang, Senin (22/12).
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp 3.214.846. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Mahyeldi menjelaskan ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
”Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar 2026.
Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Sumbar berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
