Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Desember 2018 | 22.35 WIB

Kena OTT, Oknum Lurah Pakai Uang Pungli untuk Kepentingan Pribadi

Lurah Sidomulyo Barat bernama Raimon yang tertangkap tangan melakukan pungli oleh tim Satgas Saber Pungli Polda Riau. - Image

Lurah Sidomulyo Barat bernama Raimon yang tertangkap tangan melakukan pungli oleh tim Satgas Saber Pungli Polda Riau.

JawaPos.com- Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan penyidikan terhadap Lurah Sidomulyo Barat Raimon. Raimon terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan pungutan liar (pungli). Pria berstatus PNS itu mengaku kepada penyidik bahwa uang hasil pungli yang diterimanya dipakai untuk kehidupan pribadi.


Raimon diciduk oleh aparat penegak hukum saat berada di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau, Rabu siang (28/11). Polisi juga menyita uang Rp 33 juta diduga hasil pungli.


"Jadi hasil pengembangan sementara, uang pungli yang diminta pelaku dari masyarakat untuk mengurus surat tanah, akan digunakan sendiri oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau Kombespol Sunarto, Selasa siang (4/12).


Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolda Riau selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. "Saat ini masih diperdalam apakah ada pelaku lain dalam proses pungli. Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," sebut mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.


Seperti diketahui, Raimon terkena OTT oleh tim Satgas Saber Pungli setelah salah seorang warga bernama Sabar melaporkannya ke Polda Riau. Sabar menyebut, bahwa ia hendak membeli tanah. Saat mengurus surat tanah, dia dimintai uang oleh Raimon sebesar Rp 10 juta.


Uang itu digunakan sebagai pelicin untuk mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Supaya warga yang membeli tanah bisa mendapatkan tanda tangannya.


Kemudian Sabar dan Raimon sepakat untuk bertemu di di Cafe Jakarta. Setelah melakukan serah terima uang pungli, polisi langsung menangkap Raimon. Atas perbuatannya, Raimon terancam dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore