Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2017 | 19.49 WIB

Pengacara Temukan Kejanggalan Persidangan SMAK Dago di PN Bandung

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus Yayasan BPSMKJB melawan PLK mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Namun, praktisi hukum Benny Wullur mengaku heran terhadap temuan berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan.


Benny mengatakan, kejanggalan pertama adalah Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK.


"Padahal sudah diminta berkali-kali, tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (29/8).


Selanjutnya, kata dia, dalam sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.


Kemudian dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.


Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.


"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB. Anehnya, nama-nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," ujar Benny.


Oleh sebab itu, tutur Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.


Benny juga mengungkapkan kejanggalan persidangan adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.


Dengan kejanggalan persidangan tersebut, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore