
Armada Aero Cab Bandara Sepinggan. Angkutan resmi bandara ini termasuk kategori taksi dalam trayek.
JawaPos.com - Praktik monopoli angkutan darat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan rupanya masih terjadi. Angkasa Pura (AP) I pun diminta mencegah praktik nakal tersebut untuk ke sekian kalinya. Hal tersebut berdasar Undang-Undang (UU) 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pencegahan dapat dimulai dari penataan angkutan tanpa menolak atau menghalangi pelaku usaha lain, membatasi peredaran barang atau jasa, dan praktik diskriminasi lainnya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kaltim Akhmad Muhari memaparkan, praktik monopoli, khususnya jasa angkutan umum lazim terjadi di bandara.
”Kami memberikan rambu-rambu kepada AP I sebagai operator Bandara Sepinggan Balikpapan. Memang perlu waktu untuk menyiapkan sarana dan prasarana, tapi itu lebih baik daripada mengorbankan konsumen,” ujarnya, Senin (25/9) dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Diketahui, AP I hanya mengizinkan tiga operator transportasi beroperasi di Bandara Sepinggan. Dua taksi dan satu shuttle. Yakni Globalindo, Aero Cab, dan Kangaroo Premier. Namun, kata dia, perusahaan yang masuk kategori taksi dalam trayek hanya Aero Cab. Sementara itu, Globalindo dan Kangaroo Premier mengantongi izin operasional sebagai angkutan yang menyediakan layanan transportasi ke luar kota. Seperti dari Bandara Sepinggan menuju Samarinda dan sebaliknya.
Dia mengatakan, KPPU terus mendorong agar AP I tak menutup pintu kesempatan bagi operator lainnya. Hanya saja, sejauh ini pihak AP I beralasan bahwa beberapa operator belum memenuhi kriteria yang ditetapkan pengelola bandara itu. ”Pengelola bandara dan Dishub mesti mencontoh pengelolaan angkutan layaknya di Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang,” ucapnya.
Di bandara tersibuk Indonesia itu, kata Muhari, setidaknya disediakan lima jenis angkutan umum. Mulai pemadu moda, taksi, transportasi berbasis aplikasi, travel, shuttle bus, dan rental mobil. Sehingga, konsumen bebas memilih angkutan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Dia mengatakan, permasalahan monopoli angkutan di bandara pernah terjadi di beberapa tempat. Berdasarkan catatan KPPU, setidaknya sudah ada tiga kasus yang ditangani dan berujung sanksi berat kepada AP I.
Di antaranya, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Hang Nadim Batam. ”KPPU menghukum AP I dengan denda Rp 1 miliar,” katanya. Pengusutan kasus monopoli taksi di Bandara Juanda Surabaya, sebut Muhari, bergulir sejak Juni 2009. Namun, baru diputuskan bersalah pada Maret 2010. Kasus yang bergulir dan dimenangkan KPPU di Mahkamah Konstitusi itu menyatakan, AP I cabang Bandara Juanda menjadi Terlapor I, sementara Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Surabaya menjadi Terlapor II.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam putusan KPPU Perkara Nomor 20/KPPU-I/2009. AP I dan Primkopal terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 a UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 mengatur tentang monopoli yang dilarang, sedangkan Pasal 19 a mengenai larangan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
”Sejak putusan itu berlaku, keduanya diwajibkan membuka kesempatan yang sama kepada operator taksi yang sudah memiliki izin dari Dishub (Dinas Perhubungan) Jawa Timur,” sebut dia. Lalu, bagaimana dengan kasus di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Hang Nadim Batam? Dia menuturkan, kasusnya sama. AP I dan Koperasi Taksi Bandara (Kopsidara) melakukan monopoli. Bahkan Dishub setempat memperumit izin operasional taksi di bandara.
Selain itu, kasus monopoli izin taksi di tiga bandara tersebut, lanjut dia, KPPU juga menemukan praktik penetapan tarif yang melanggar UU. Yakni dengan menerapkan tarif berdasarkan zona, bukan argometer. Ditemui pekan lalu, Co General Manager PT AP I Balikpapan, Agus Budiharto menuturkan, terhitung 7 September 2017, seluruh angkutan yang bukan mitra AP I dilarang mengangkut penumpang di area bandara. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk taksi online.
”Untuk mereka yang sudah resmi ‘kan sudah ada standarnya. Sudah ada izin resmi, sudah ada jaminan keselamatannya, juga ada standar keamanan dan kenyamanan penumpang. Semua itu tidak dimiliki oleh taksi tidak resmi. Belum lagi soal tarif. Tentu kami juga punya peran melindungi mitra kami yang sudah beroperasi di bandara,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang 22/2009, Keputusan Menteri Perhubungan 35/2003 dan Peraturan Daerah 35/2000 tentang Izin Angkutan Umum. ”Kalau penumpang cari yang tidak resmi, silakan. Tetapi, jangan mengganggu areal kedatangan. Kami lakukan ini juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang. Jangan sampai status bandara terbaik internasional ini terganggu dengan ulah taksi tidak resmi. Yang biasanya dalam praktik berebut penumpang,” ungkapnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
