Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2017 | 01.45 WIB

Ayah Bejat Lecehkan Anak Kandung di Ruang Tamu Saat Nonton TV

Pelaku pencabulan anak kandung ditangkap Polres Pekalongan. - Image

Pelaku pencabulan anak kandung ditangkap Polres Pekalongan.

JawaPos.com - Aksi pencabulan dilakukan pria berinsial SSP (48) terhadap anak kandungnya RM (16). Bukan hanya RM, teman anaknya LK (18) juga ikut menjadi korban. Keduanya mendapatkan tindakan pelecehan di ruang tamu rumah saat sedang menonton televisi.


Informasi yang diperoleh Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), pencabulan diketahui terjadi pada Maret 2017. Saat itu kedua korban di dalam rumah pelaku sedang menonton televisi. Tiba-tiba kedua korban langsung dicium dan diremas dadanya oleh pelaku.


Dengan perbuatan itu, korban berinisial LK yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Keluarga yang mengetahui tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sragi pada awal Oktober 2017. Sementara laporan itu selanjutnya diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.


Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. "Saya hanya melakukan sekali itupun tidak sampai gituan," ungkap tersangka ketika gelar perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Selasa (17/10).


Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Barang bukti yang diamankan berupa sepotong kaos dan celana jins, serta celana dalam milik korban. Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar," kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M. Dahyar.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan.


Adanya kejadian itu, Kasubbag Humas Polres pekalongan mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan usia remaja agar tetap senantiasa mengawasi buah hatinya. Awasi pergaulan sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan pada anak-anak.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore