
Pelaku pencabulan anak kandung ditangkap Polres Pekalongan.
JawaPos.com - Aksi pencabulan dilakukan pria berinsial SSP (48) terhadap anak kandungnya RM (16). Bukan hanya RM, teman anaknya LK (18) juga ikut menjadi korban. Keduanya mendapatkan tindakan pelecehan di ruang tamu rumah saat sedang menonton televisi.
Informasi yang diperoleh Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), pencabulan diketahui terjadi pada Maret 2017. Saat itu kedua korban di dalam rumah pelaku sedang menonton televisi. Tiba-tiba kedua korban langsung dicium dan diremas dadanya oleh pelaku.
Dengan perbuatan itu, korban berinisial LK yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Keluarga yang mengetahui tidak terima dan melaporkan ke Polsek Sragi pada awal Oktober 2017. Sementara laporan itu selanjutnya diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.
Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. "Saya hanya melakukan sekali itupun tidak sampai gituan," ungkap tersangka ketika gelar perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Selasa (17/10).
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yang diamankan berupa sepotong kaos dan celana jins, serta celana dalam milik korban. Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar," kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M. Dahyar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan.
Adanya kejadian itu, Kasubbag Humas Polres pekalongan mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan usia remaja agar tetap senantiasa mengawasi buah hatinya. Awasi pergaulan sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan pada anak-anak.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
