Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 00.16 WIB

Miris! Remaja Perempuan Jadi Korban Pelecehan Saat Nonton Surabaya Vaganza 2026

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Parade Surabaya Vaganza 2026 yang digelar untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-734 pada Sabtu (16/5) berubah menjadi pengalaman pahit bagi ANM, remaja perempuan berusia 15 tahun.

Saat menikmati jalannya acara di kawasan Jalan Tunjungan, korban diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan dari seorang pria berinisial E, 40 tahun, di tengah keramaian penonton Surabaya Vaganza.

Hal ini disampaikan Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari.

“Jadi memang pada saat itu korban sedang menonton Surabaya Vaganza sekitar pukul 19.51 WIB bersama saudarinya N dan posisi pelaku ada di belakang korban,” ujarnya kepada awak media di Surabaya, Senin (18/5).

Saat itu, remaja asal Jalan Kalianak Timur, Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya, sedang merekam pertunjukkan mobil hias peserta parade yang melintas di Jalan Tunjungan, dengan posisi sedikit berjongkok.

“Kemudian, ada laki-laki yang tidak dikenal yakni pelaku dari belakang bilang ‘nggak kurang ngadek (berdiri) ta mbak? Nggak ketok (kelihatan) mbak, lalu disitulah kejadian pelecehan itu terjadi,” imbuh Melatisari.

Korban mengaku merasakan bagian pantatnya diraba oleh pelaku. Tak hanya itu, korban juga merasa ada seorang pria yang menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban saat berada di tengah keramaian acara.

Setelah kejadian tersebut, korban segera menjauh ke belakang barisan penonton. Korban lalu menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada kakak laki-lakinya berinisial AS yang stanby di barisan belakang.

“Saudara laki-laki korban, AS sempat menegur pelaku dan akhirnya langsung mengamankan laki-laki tersebut untuk dibawa dan dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama," pungkas Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore