Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2017 | 18.45 WIB

Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Nih Aturannya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu yang menjadi sasaran pelaku Curanmor adalah tempat parkir.


Sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. Kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.


Dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (8/8), hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, bahkan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir untuk menguatkan keputusan Mahkamah Agung RI, yakni pengelola parkir wajib mengganti kendaraan hilang.


“Kami berencana memasukkan klausul tentang pengelola parkir wajib mengganti kendaraan kehilangan itu di Perda Parkir. Nanti mau kami ajukan revisinya ke dewan,” bebernya, belum lama ini.


Menurut dia, Perda terkait parkir yang akan direvisi untuk menguatkan keputusan MA adalah Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir.


Hal itu harus dilakukan pemerintah kota agar bisa melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi misalnya secara administrasinya dengan mencabut izin kegiatannya.


“Tapi sebenarnya, dengan sudah adanya keputusan tetap dari MA itu cukup bagi menuntut pengelola parkir untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan padanya.


Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” tegasnya.


Menurut Ichwan, para pengelola parkir tidak bisa lagi lepas tanggung jawab bila ada kendaraan yang hilang. Jadi, jangan cuma menarik retribusinya saja, lalu tidak ada tanggung jawab keamanan terhadap kendaraan yang ditarik restribusinya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore