
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu yang menjadi sasaran pelaku Curanmor adalah tempat parkir.
Sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. Kini setiap kendaraan hilang di lokasi parkir yang mereka kelola wajib diganti.
Dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (8/8), hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, bahkan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir untuk menguatkan keputusan Mahkamah Agung RI, yakni pengelola parkir wajib mengganti kendaraan hilang.
“Kami berencana memasukkan klausul tentang pengelola parkir wajib mengganti kendaraan kehilangan itu di Perda Parkir. Nanti mau kami ajukan revisinya ke dewan,” bebernya, belum lama ini.
Menurut dia, Perda terkait parkir yang akan direvisi untuk menguatkan keputusan MA adalah Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir.
Hal itu harus dilakukan pemerintah kota agar bisa melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang tidak menaati keputusan hukum dengan memberikan sanksi misalnya secara administrasinya dengan mencabut izin kegiatannya.
“Tapi sebenarnya, dengan sudah adanya keputusan tetap dari MA itu cukup bagi menuntut pengelola parkir untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan padanya.
Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’ di titik-titik parkir itu sudah tidak berlaku. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” tegasnya.
Menurut Ichwan, para pengelola parkir tidak bisa lagi lepas tanggung jawab bila ada kendaraan yang hilang. Jadi, jangan cuma menarik retribusinya saja, lalu tidak ada tanggung jawab keamanan terhadap kendaraan yang ditarik restribusinya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
