
Ilustrasi Polisi.
JawaPos.com - Berakhir sudah masa pelarian AW, bandit Bekasi yang sudah puluhan kali mencuri motor. Pemuda 33 tahun itu bertekuk lutut di bawah polisi usai menjemput sang kekasih hati di daerah Tambun, Bekasi, Senin (31/7) malam.
AW adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah lama diincar oleh polisi. Ia terpaksa ditembak betis kirinya karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara tersangka lainnya, F (32) pasrah saat diamankan penyidik.
AW sudah dua kali mendekam di kantor polisi di Kota Bekasi dengan kasus yang sama. Bahkan berdasarkan catatan Polres Metropolitan Bekasi Kota, AW sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah setempat.
“Seluruh barang curiannya dijual ke penadah. Sampai sekarang kami masih mengejar penadah barang curian itu,” kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (1/8).
Wijonarko mengungkapkan, terakhir kali tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario milik Biyono (58), warga Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Rabu (26/7).
Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi.
Dari olah TKP, penyidik mengidentifikasi tersangka AW yang merupakan residivis pencurian sepeda motor.
Polisi bergerak ke tempat persembunyian AW, namun di tengah jalan mendapat informasi bahwa tersangka tengah menuju hotel di daerah Tambun.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka berikut kunci berbentuk T yang dipakai untuk membobol rumah kunci motor korban,” jelas Wijonarko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga dalam menentukan sasarannya.
Bila melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan yang ketat, tersangka akan menggasaknya. “Tersangka selalu membawa kunci T setiap berpergian,” kata Dedy.
Saat diperiksa, kata Dedy, tersangka Agung selalu dibantu oleh rekannya yang lain berinisial F alias Jebir. Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian F, AW berusaha melawan dan kabur.
“Karena melawan, petugas langsung menembak kakinya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci T berikut anak matanya dan empat pelat nomor polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
