Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2017 | 07.25 WIB

Usai Jemput Kekasih di Hotel, Begal Bekasi Tunduk di Hadapan Polisi

Ilustrasi Polisi. - Image

Ilustrasi Polisi.

JawaPos.com - Berakhir sudah masa pelarian AW, bandit Bekasi yang sudah puluhan kali mencuri motor. Pemuda 33 tahun itu bertekuk lutut di bawah polisi usai menjemput sang kekasih hati di daerah Tambun, Bekasi, Senin (31/7) malam.


AW adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah lama diincar oleh polisi. Ia terpaksa ditembak betis kirinya karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara tersangka lainnya, F (32) pasrah saat diamankan penyidik.


AW sudah dua kali mendekam di kantor polisi di Kota Bekasi dengan kasus yang sama. Bahkan berdasarkan catatan Polres Metropolitan Bekasi Kota, AW sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah setempat.


“Seluruh barang curiannya dijual ke penadah. Sampai sekarang kami masih mengejar penadah barang curian itu,” kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (1/8).


Wijonarko mengungkapkan, terakhir kali tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario milik Biyono (58), warga Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Rabu (26/7).


Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi.


Dari olah TKP, penyidik mengidentifikasi tersangka AW yang merupakan residivis pencurian sepeda motor.


Polisi bergerak ke tempat persembunyian AW, namun di tengah jalan mendapat informasi bahwa tersangka tengah menuju hotel di daerah Tambun.


“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka berikut kunci berbentuk T yang dipakai untuk membobol rumah kunci motor korban,” jelas Wijonarko.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi  Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga dalam menentukan sasarannya.


Bila melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan yang ketat, tersangka akan menggasaknya. “Tersangka selalu membawa kunci T setiap berpergian,” kata Dedy.


Saat diperiksa, kata Dedy, tersangka Agung selalu dibantu oleh rekannya yang lain berinisial F alias Jebir. Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian F, AW berusaha melawan dan kabur.


“Karena melawan, petugas langsung menembak kakinya,” ujarnya.


Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci T berikut anak matanya dan empat pelat nomor polisi.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore