Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Ilham Safutra
Jumat, 23 Oktober 2026 | 12.35 WIB

Ditjen Gakkum ESDM Proses Temuan Kapal Pengakut BBM B50 di Semarang

Dirjen Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (22/10). (Dok. Kementerian ESDM) - Image

Dirjen Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (22/10). (Dok. Kementerian ESDM)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM memproses dugaan pidana pengangkutan BBM jenis B50 oleh kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. 

Kapal yang memuat 406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 itu merupakan hasil penangkapan oleh jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang. Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diamankan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10).

Jeffri menjelaskan, jika seluruh volume tersebut berhasil dimuat, maka akan mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO). Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Ditjen Gakkum ESDM sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.

“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan” jelas Jeffri.

Jeffri dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat. “Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.

Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore