Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 04.42 WIB

Ditjenpas Jabar Tindak Pegawai yang Terlibat Pesta Sabu di Rutan Depok

Ilustrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat (Antara). - Image

Ilustrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat (Antara).

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menindak tegas oknum pegawai yang diduga terlibat pesta narkotika jenis sabu bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat.

“Penanganannya dari hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Untuk pegawainya yang terkait, dari kemarin Karutan sudah buat LP (Laporan Polisi) dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Yudi saat dikonfirmasi di Bandung Senin (5/10) dikutip dari Antara.

Selain oknum pegawai, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap WBP yang diduga terlibat dalam pesta narkotika tersebut dengan memindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain. “Untuk warga binaannya sudah digeser ke lapas lain,” ungkapnya.

Yudi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Menurut dia, langkah penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. “Pokoknya kita tidak main-main,” tegas Yudi.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore