Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 01.40 WIB

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Sekdaprov Jatim Lega Meski Ada Konsekuensinya

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengungkapkan besaran UMP 2026 akan diumumkan mendekati tenggat 24 Desember 2025. (Istimewa) - Image

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengungkapkan besaran UMP 2026 akan diumumkan mendekati tenggat 24 Desember 2025. (Istimewa)

JawaPos.com – Akan ada perubahan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Jika selama ini gaji P3K menyedot porsi anggaran daerah cukup besar, maka kabarnya gaji mereka bakal segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menyambut antusias wacana kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini akan menjadi penyelamat ruang fiskal daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai.

"Oh, ini sangat bagus, terima kasih. Berharap itu mengurangi beban pemerintah provinsi," ujar Adhy Karyono di Surabaya pada Senin (5/10). Adhy menjelaskan Pemprov Jatim telah merampungkan dan menyetorkan rincian data jumlah tenaga P3K beserta urusannya kepada pemerintah pusat.

Namun demikian, Pemprov Jatim masih menanti ketukan palu dari pusat terkait eksekusi pengalokasian dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika beban anggaran yang semula dialokasikan untuk gaji P3K ini resmi lepas dari pundak daerah, Adhy memastikan dana tersebut langsung dialihkan untuk mendongkrak program-program pembangunan lainnya.

"Jadi kita tunggu kebijakan dari pusat yang bisa mengalokasikan dari APBN. Maka kemampuan (fiskal) kita jadi bertambah untuk bisa dialokasikan ke program-program yang lain," kata Adhy.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore