Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 20.12 WIB

Kemenkeu Anggarkan Rp 31,1 Triliun untuk Pengangkatan P3K Jadi Penuh Waktu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), siapkan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun pada tahun 2027 untuk mengangkat P3K paruh waktu akan menjadi penuh waktu.

Sehingga, pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda) akan diambil alih pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan anggaran tersebut ditujukan untuk membiayai P3K paruh waktu yang akan beralih menjadi P3K mulai Januari 2027.

“Program pemerintah untuk membiayai P3K yang selama ini dibiayai oleh Pemda. Jadi ada program di tahun depan awal Januari semua P3K paruh waktu akan menjadi penuh waktu akan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaranya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin akan lebih,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin (14/9).

Purbaya mengatakan, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan bagi pegawai pemerintah daerah P3K yang dibayar oleh daerah juga akan diberi kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menjelaskan, bagi pegawai P3K yang akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun.

Purbaya mengatakan, pengangkatan tersebut diluar dari dana yang dianggarkan untuk menetapkan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu pada awal tahun 2027 sebesar Rp 31,1 triliun.

Adapun, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengurangi beban fiskal bagi pemerintah daerah dalam membayar upah bagi pegawainya.

“Jadi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” ujarnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore