
(Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda)
JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/9). Operasi itu dilakukan memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Opsgab itu dilakuan di empat perusahaan yang terdaftar memiliki tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA). Yaitu PT King Son Metal Industry, PT Roman Ceramic International, PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia, dan PT Eternal Sun Indonesia.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan, dokumen ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), wawancara terhadap WNA, serta pemeriksaan kegiatan WNA di lingkungan perusahaan. Pengawasan tersebut juga didukung dengan informasi yang diperoleh melalui patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan sebelumnya.
Di PT King Son Metal Industry, petugas menemukan dua WNA yang berkegiatan di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara, petugas tidak menemukan dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian terhadap keduanya.
Selanjutnya di PT Roman Ceramic International petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang TKA yang menjabat sebagai Finance Manager serta seorang anggota keluarga yang tercatat sebagai pemegang izin tinggal keluarga. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap TKA yang berkegiatan di perusahaan tersebut.
(Istimewa)
Sedang di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia, petugas menemukan seorang WNA asal Tiongkok yang tercatat memiliki ITAS sebagai Production Manager dengan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor karena paspor berada di tempat tinggalnya di Mess PT Eternal Sun. Berdasarkan hasil wawancara, petugas memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di Mess PT Eternal Sun dan mengaku memiliki jabatan sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, yang bersangkutan telah berkegiatan di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia sejak Juli 2026 dengan tanggung jawab di bidang produksi dan pengawasan kualitas produk.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan membawa yang bersangkutan ke PT Eternal Sun Indonesia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan tercatat berkegiatan sebagai direktur, sementara izin tinggal yang dimilikinya adalah ITAS TKA dengan jabatan Production Manager dan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Yakni penggunaan ITAS TKA dengan jabatan Production Manager untuk berkegiatan sebagai direktur pada perusahaan lain. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor dan menginstruksikan WNA tersebut untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda pada Kamis (17/9) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022