
(Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda)
JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/9). Operasi itu dilakukan memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Opsgab itu dilakuan di empat perusahaan yang terdaftar memiliki tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA). Yaitu PT King Son Metal Industry, PT Roman Ceramic International, PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia, dan PT Eternal Sun Indonesia.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen perusahaan, dokumen ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), wawancara terhadap WNA, serta pemeriksaan kegiatan WNA di lingkungan perusahaan. Pengawasan tersebut juga didukung dengan informasi yang diperoleh melalui patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan sebelumnya.
Di PT King Son Metal Industry, petugas menemukan dua WNA yang berkegiatan di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara, petugas tidak menemukan dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian terhadap keduanya.
Selanjutnya di PT Roman Ceramic International petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang TKA yang menjabat sebagai Finance Manager serta seorang anggota keluarga yang tercatat sebagai pemegang izin tinggal keluarga. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap TKA yang berkegiatan di perusahaan tersebut.
(Istimewa)
Sedang di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia, petugas menemukan seorang WNA asal Tiongkok yang tercatat memiliki ITAS sebagai Production Manager dengan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor karena paspor berada di tempat tinggalnya di Mess PT Eternal Sun. Berdasarkan hasil wawancara, petugas memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di Mess PT Eternal Sun dan mengaku memiliki jabatan sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, yang bersangkutan telah berkegiatan di PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia sejak Juli 2026 dengan tanggung jawab di bidang produksi dan pengawasan kualitas produk.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan membawa yang bersangkutan ke PT Eternal Sun Indonesia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan tercatat berkegiatan sebagai direktur, sementara izin tinggal yang dimilikinya adalah ITAS TKA dengan jabatan Production Manager dan penjamin PT Hanjaya Perkasa Metals Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Yakni penggunaan ITAS TKA dengan jabatan Production Manager untuk berkegiatan sebagai direktur pada perusahaan lain. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor dan menginstruksikan WNA tersebut untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda pada Kamis (17/9) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022