Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2026 | 01.54 WIB

Delapan Camat Pati Kompak Sebut Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati Sudewo

Sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang. (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang. (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com - Nur Widayat, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang nggebrak meja,” kata Nur Widayat saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang seperti dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan, saksi Nur Widayat membantah sejumlah isi BAP, terutama yang berkaitan dengan pemberian uang kepada Sudewa. Salah satu keterangan saksi yang berbeda dengan BAP yakni tentang penyerahan uang Rp 721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Bantahan Nur Widayat juga bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6 yang juga diperiksa sebagai saksi. Saksi Benard mengaku menyerahkan uang dalam bungkusan kepada Nur Widayat. Namun keterangan itu disanggah Nur Widayat yang mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Benard.

Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP yakni tentang pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewa. Nur Widayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu juga mengaku tidak pernah memberikan keris kepada Sudewa.

Keterangan saksi Nur Widayat dibenarkan terdakwa Sudewa dalam persidangan itu.  Sudewa juga membantah pemberian Rp 450 juta dalam bentuk mata uang dolar AS dari saksi Nur Widayat yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkertaapian Surabaya. Dia menyebut uang dolar AS yang disita KPK harus dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan Nur Widayat.

Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp 3,8 miliar dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR. Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Sementara itu, delapan camat di Kabupaten Pati menegaskan, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, bukan camat maupun bupati. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).

Saksi Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan secara serentak. Desa mengajukan usul pengisian perangkat kepada camat, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), setelah itu kelengkapan administrasi diperiksa, termasuk keberadaan tanah kas desa dan persyaratan lain.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore