Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 02.00 WIB

Langgar Kode Etik Disiplin, 2 Personel Polresta Karawang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto memberikan tanda silang pertanda berakhirnya status anggota Polri saat Upacara PTDH di Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026). (ANTARA/Ali Khumaini) - Image

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto memberikan tanda silang pertanda berakhirnya status anggota Polri saat Upacara PTDH di Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026). (ANTARA/Ali Khumaini)

JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, memberhentikan tidak dengan hormat dua personelnya terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto di Karawang, Rabu.

Dua personel yang dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berinisial GG dan RR.

Polresta Karawang tidak merinci bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan kedua personel tersebut.

Mario mengatakan PTDH merupakan langkah institusional terakhir setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh.

Menurut dia, keputusan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat.

"Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik," katanya.

Ia menegaskan penegakan kode etik dan disiplin internal bukan untuk mencoreng nama baik institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore