Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 00.52 WIB

Kebakaran 25 Hektare Hutan di Musi Banyuasin Berawal dari Lahan Kelapa Sawit

Lahan yang terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan berhasil dipadamkan 31 Juli 2026. (Dok. Kemenhut) - Image

Lahan yang terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan berhasil dipadamkan 31 Juli 2026. (Dok. Kemenhut)

JawaPos.com - Kebakaran yang melanda hutan seluas 25 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada (26/7) lalu ternyata berawal dari titik api di lahan kelapa sawit dan pinang.

Dugaan pemicu kebakaran itu diungkap oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera). Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, membeberkan bahwa setelah tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera memverifikasi dan identifikasi, ternyata titik awal kebakaran terjadi di areal kebun kelapa sawit dan pinang kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

PT TCP merupakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan produksi di Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu tim terpadu berhasil memadamkan kebakaran hutan, sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya. Adapun tim terpadu tersebut terdiri atas Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH.

"Temuan tim Gakkum masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab," ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta pada Kamis (20/8).

Pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya.

Kini tim Gakkum telah memasang pelang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.

Januanto mengingatkan, kejadian di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran. 

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla. Sebab, di musim kemarau dan kondisi El Niño memiliki risiko kebakaran. Tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. 

Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. 

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore