
Ilustrasi petugas gabungan melakukan pembasahan setelah karhutla di kawasan Gunung Bromo, padam, Jumat (14/8). (Dokumentasi BPBD Jatim)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengingatkan empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi fenomena musim kemarau panjang dan el nino di Kalimantan Barat (Kalbar).
Mereka diminta agar mengantisipasi potensi munculnya sumber api yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemeriksaan itu berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan).
Keempat perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Di Kabupaten Ketapang yakni PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada. Serta, satu-satunya di Kabupaten Sanggau, PT Finantara Intiga.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pengawasan terhadap 4 perusahaan itu sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.
Dalam pengawasan itu jajaran Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga mengecek sistem pengendalian kebakaran perusahaan apakah benar-benar bekerja ketika dibutuhkan seperti menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap.
"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo kepada media pada Kamis (20/8).
Pengawasan ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi karhutla tidak dapat hanya diukur dari jumlah peralatan yang tersedia. Kesiapan juga mencakup kemampuan personel, kecepatan deteksi, ketersediaan sumber air, kesiapan regu pemadam, serta kemampuan perusahaan merespons titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Selain Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, pengawasan juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Pemegang PBPH tidak hanya dituntut memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi juga harus memastikan seluruh perangkat tersebut siap digunakan untuk mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
