
Sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang. (I.C. Senjaya/Antara)
JawaPos.com - Nur Widayat, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang nggebrak meja,” kata Nur Widayat saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang seperti dilansir dari Antara.
Dalam pemeriksaan, saksi Nur Widayat membantah sejumlah isi BAP, terutama yang berkaitan dengan pemberian uang kepada Sudewa. Salah satu keterangan saksi yang berbeda dengan BAP yakni tentang penyerahan uang Rp 721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:Libatkan WN Bulgaria, Bank Jambi Dibobol Hingga Rugi Rp 144,82 Miliar, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Bantahan Nur Widayat juga bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6 yang juga diperiksa sebagai saksi. Saksi Benard mengaku menyerahkan uang dalam bungkusan kepada Nur Widayat. Namun keterangan itu disanggah Nur Widayat yang mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Benard.
Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP yakni tentang pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewa. Nur Widayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu juga mengaku tidak pernah memberikan keris kepada Sudewa.
Keterangan saksi Nur Widayat dibenarkan terdakwa Sudewa dalam persidangan itu. Sudewa juga membantah pemberian Rp 450 juta dalam bentuk mata uang dolar AS dari saksi Nur Widayat yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkertaapian Surabaya. Dia menyebut uang dolar AS yang disita KPK harus dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan Nur Widayat.
Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp 3,8 miliar dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR. Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Sementara itu, delapan camat di Kabupaten Pati menegaskan, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, bukan camat maupun bupati. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).
Saksi Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan secara serentak. Desa mengajukan usul pengisian perangkat kepada camat, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), setelah itu kelengkapan administrasi diperiksa, termasuk keberadaan tanah kas desa dan persyaratan lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022