Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 03.32 WIB

Beredar Info OTT dan Pemeriksaan Seluruh SPPG, Kejati Jateng: Tidak Benar, Kami Hanya Kumpulkan Data

Ilustrasi petugas SPPG sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi petugas SPPG sedang menyiapkan menu MBG. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi kabar yang menyebut berlangsung operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Kabar itu dipastikan tidak benar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Arfan Triono menyampaikan bahwa sampai hari ini (11/7), Kejati Jateng maupun seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jateng tidak ada yang melakukan penggeledahan, penyisiran, dan pemeriksaan. Demikian pula dengan OTT.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” kata Arfan dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun media sosial Kejati Jateng.

Arfan tegas menyatakan bahwa pengumpulan data tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta beberapa hari belakangan. Persisnya pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Selain itu, Arfan memastikan tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang bertugas di SPPG Polri. Dia pun menegaskan kembali, sejauh ini pihaknya hanya mengumpulkan data dari setiap SPPG yang tersebar di Jateng.

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegasnya.

Langkah itu juga dilakukan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai aturan hukum. Jika pengelola SPPG memberikan data, semua akan dicatat. Demikian pula sebaliknya, jika data tidak diberikan, petugas Kejaksaan mencatatnya sebagai bagian dari hasil pendataan.

”Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” imbuhnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore