Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 20.55 WIB

Sudewo Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati, Singgung Sistem CAT dan Efisiensi Anggaran

Pengamanan pendukung Bupati Pati nonaktif usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6). (Aprillio Akbar/Antara) - Image

Pengamanan pendukung Bupati Pati nonaktif usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6). (Aprillio Akbar/Antara)

JawaPos.com - PN Semarang mengizinkan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang dengan syarat tidak mengganggu jalannya persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pengadilan, dan kepolisian pada Jumat (3/7).

”Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan,” kata Hadi dilansir dari Antara.

Menurut Hadi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Senin (6/7) tetap digelar secara luring. Peserta aksi tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi di depan pengadilan, tetapi dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang dapat mengganggu persidangan.

Hadi mengatakan pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila kembali terjadi situasi yang tidak kondusif selama aksi berlangsung. ”Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan,” tandas Hadi.

Sudewo diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan nilai sekitar Rp 3,8 miliar. Selain itu, dia juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.

Sementara itu, terdakwa Sudewo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa memperkuat bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di pemerintah desa, bukan bupati. Usai sidang, Sudewo mengatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang mengubah Perbup Nomor 55 Tahun 2021.

”Perbup Nomor 35 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa, bukan bupati. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang masih memberikan kewenangan kepada bupati,” ujar Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7).

Menurut dia, seluruh tahap pengisian perangkat desa, mulai dari pengumuman, pembentukan panitia, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi hingga penentuan peserta yang lulus merupakan kewenangan desa. Bupati hanya menerbitkan surat keputusan (SK) berdasar usul desa dan hasil seleksi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore