Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 05.36 WIB

Duduk Perkara Karyawan Kopdes Merah Putih Hanya Terima Gaji Rp 76 Ribu, Padahal Harusnya Rp 1,9 Juta

Salah satu gerai KDKMP di Bojonegoro memilih tutup sejak Jumat (3/7), karena karyawan menganggap tidak ada SOP yang jelas. (Yana Dwi Kurniya Wati/Radar Bojonegoro) - Image

Salah satu gerai KDKMP di Bojonegoro memilih tutup sejak Jumat (3/7), karena karyawan menganggap tidak ada SOP yang jelas. (Yana Dwi Kurniya Wati/Radar Bojonegoro)

JawaPos.com - Sebanyak 80 persen dari total 85 gerai Koperasi Distribusi Kemitraan Menuju Sejahtera (KDKMP) di Bojonegoro sempat berhenti beroperasi secara serentak pada Jumat (3/7) pagi. Aksi mogok massal para karyawan ini dipicu oleh masalah pencairan upah yang tidak sesuai harapan.

Para pekerja yang awalnya dijanjikan gaji sebesar Rp 1,4 juta per bulan, namun hanya menerima nominal yang sangat minim, bahkan ada yang hanya mengantongi Rp 76 ribu. Setelah polemik ini mencuat, PT Agrinas Pangan Nusantara akhirnya mengungkap bahwa gaji karyawan seharusnya mencapai Rp 1,9 juta per bulan.

Ketua Asosiasi KDKMP Bojonegoro Sugianto menuturkan, penutupan puluhan gerai tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi antara pihak manajemen, PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan para karyawan gerai terkait sistem penggajian.

Meski sempat lumpuh di pagi hari, kondisi berangsur normal setelah ada titik temu pasca-ibadah salat Jumat. Namun, beberapa gerai baru memilih beroperasi kembali pada hari Sabtu.

Sugianto mengungkap, ketegangan ini bersumber dari penerapan sistem payroll perdana oleh tim SDM kantor pusat PT Agrinas yang memicu banyak kekeliruan data. Berdasarkan kesepakatan, seluruh karyawan KDKMP disamaratakan tanpa memandang posisi, yakni mendapat upah Rp 1,9 juta per bulan.

"Sudah ada kejelasan dari pihak PT Agrinas. Memang terjadi miskomunikasi. Ada tujuh poin yang disampaikan," ujar Sugianto dikutip dari Radar Bojonegoro, Minggu (5/7).

Pria yang juga merupakan pengurus KDKMP Kecamatan Padangan ini meluruskan bahwa nominal Rp 1,9 juta tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan form absensi periode 1-27 Juni dengan standar 25 hari kerja dalam sebulan.

Langkah Penyelesaian: Verifikasi CCTV dan Tenggat 14 Juli

Untuk menyelesaikan sengkarut ini, manajemen PT Agrinas merilis skema verifikasi ulang. Karyawan diminta kembali mengisi formulir jumlah hari kerja dan nominal gaji yang telah mereka terima.

Pihak manajemen tidak akan menelan data mentah-mentah. Proses validasi ketat akan dilakukan oleh Person in Charge (PIC) area untuk mencocokkan data absensi dengan realita di lapangan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore