
Menkes Budi Gunadi Sadikin di puncak peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2023.
JawaPos.com - Perempuan berusia 29 tahun berinisial YTT mengalami luka parah setelah disekap dan disiksa oleh mantan kekasihnya selama 3 tahun. Nasibnya sangat memilukan. Dia kini kehilangan penglihatan atau buta dan harus melalui rekonstruksi wajah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki menyampaikan bahwa korban yang disekap dan dianiaya oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat itu kini berada di bawah perhatian penuh pemerintah. Dia sudah meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menangani korban dengan baik.
”Yang bersangkutan sekarang sudah dirawat di rumah sakit Kementerian Kesehatan di Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dan kami akan merawat sampai rekonstruksi, karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi,” kata Budi usai menghadiri acara di Sepolwan pada Selasa (23/6).
Baca Juga:APBN Jatim Surplus Rp 57,56 Triliun hingga Mei 2026, Pendapatan Negara Tembus Rp 106 Triliun
Agar korban mendapat penanganan komprehensif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA), pemerintah daerah (pemda), dan instansi terkait lainnya, termasuk pihak kepolisian.
”Untuk masalah ekonominya itu ditangani oleh pemerintah daerah, untuk masalah sosialnya itu ditangani oleh Kementerian PPPA, dan kami sudah berkoordinasi,” ujarnya.
Budi memastikan, Kemenkes akan merawat korban dengan sebaik-baiknya. Dia juga berharap kejadian serupa yang menimpa korban tidak terulang lagi. Dia mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut. Apalagi setelah mengetahui kondisi korban yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasar informasi yang sudah diperoleh pemerintah dan pihak kepolisian, YTT sebagai korban sudah hilang kontak dengan pihak keluarga sejak 3 tahun lalu. Belakangan, dia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung.
Korban diduga disekap dan disiksa oleh pelaku hingga mengalami banyak luka. Terutama luka pada bagian wajah. Selain kerusakan mata yang menyebabkan kebutaan, gigi depan korban rontok, bibirnya sumbing, dan luka lainnya. Sehingga korban harus menjalani rekonstruksi wajah.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggali informasi dari pihak keluarga korban. Utamanya berkaitan dengan pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP. Berdasar informasi, tersangka yang mengantarkan korban ke rumah sakit pada 12 Juni lalu.
”Saat itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban. Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat dengan menerima pengaduan dan segala macam, kami buatkan legal standing-nya laporan polisi,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022