
Menkes Budi Gunadi Sadikin di puncak peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2023.
JawaPos.com - Perempuan berusia 29 tahun berinisial YTT mengalami luka parah setelah disekap dan disiksa oleh mantan kekasihnya selama 3 tahun. Nasibnya sangat memilukan. Dia kini kehilangan penglihatan atau buta dan harus melalui rekonstruksi wajah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki menyampaikan bahwa korban yang disekap dan dianiaya oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat itu kini berada di bawah perhatian penuh pemerintah. Dia sudah meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menangani korban dengan baik.
”Yang bersangkutan sekarang sudah dirawat di rumah sakit Kementerian Kesehatan di Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dan kami akan merawat sampai rekonstruksi, karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi,” kata Budi usai menghadiri acara di Sepolwan pada Selasa (23/6).
Baca Juga:APBN Jatim Surplus Rp 57,56 Triliun hingga Mei 2026, Pendapatan Negara Tembus Rp 106 Triliun
Agar korban mendapat penanganan komprehensif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA), pemerintah daerah (pemda), dan instansi terkait lainnya, termasuk pihak kepolisian.
”Untuk masalah ekonominya itu ditangani oleh pemerintah daerah, untuk masalah sosialnya itu ditangani oleh Kementerian PPPA, dan kami sudah berkoordinasi,” ujarnya.
Budi memastikan, Kemenkes akan merawat korban dengan sebaik-baiknya. Dia juga berharap kejadian serupa yang menimpa korban tidak terulang lagi. Dia mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut. Apalagi setelah mengetahui kondisi korban yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasar informasi yang sudah diperoleh pemerintah dan pihak kepolisian, YTT sebagai korban sudah hilang kontak dengan pihak keluarga sejak 3 tahun lalu. Belakangan, dia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung.
Korban diduga disekap dan disiksa oleh pelaku hingga mengalami banyak luka. Terutama luka pada bagian wajah. Selain kerusakan mata yang menyebabkan kebutaan, gigi depan korban rontok, bibirnya sumbing, dan luka lainnya. Sehingga korban harus menjalani rekonstruksi wajah.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggali informasi dari pihak keluarga korban. Utamanya berkaitan dengan pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP. Berdasar informasi, tersangka yang mengantarkan korban ke rumah sakit pada 12 Juni lalu.
”Saat itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban. Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat dengan menerima pengaduan dan segala macam, kami buatkan legal standing-nya laporan polisi,” jelasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
