
Menkes Budi Gunadi Sadikin di puncak peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2023.
JawaPos.com - Perempuan berusia 29 tahun berinisial YTT mengalami luka parah setelah disekap dan disiksa oleh mantan kekasihnya selama 3 tahun. Nasibnya sangat memilukan. Dia kini kehilangan penglihatan atau buta dan harus melalui rekonstruksi wajah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki menyampaikan bahwa korban yang disekap dan dianiaya oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat itu kini berada di bawah perhatian penuh pemerintah. Dia sudah meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menangani korban dengan baik.
”Yang bersangkutan sekarang sudah dirawat di rumah sakit Kementerian Kesehatan di Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dan kami akan merawat sampai rekonstruksi, karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi,” kata Budi usai menghadiri acara di Sepolwan pada Selasa (23/6).
Baca Juga:APBN Jatim Surplus Rp 57,56 Triliun hingga Mei 2026, Pendapatan Negara Tembus Rp 106 Triliun
Agar korban mendapat penanganan komprehensif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA), pemerintah daerah (pemda), dan instansi terkait lainnya, termasuk pihak kepolisian.
”Untuk masalah ekonominya itu ditangani oleh pemerintah daerah, untuk masalah sosialnya itu ditangani oleh Kementerian PPPA, dan kami sudah berkoordinasi,” ujarnya.
Budi memastikan, Kemenkes akan merawat korban dengan sebaik-baiknya. Dia juga berharap kejadian serupa yang menimpa korban tidak terulang lagi. Dia mengaku sangat prihatin atas kasus tersebut. Apalagi setelah mengetahui kondisi korban yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasar informasi yang sudah diperoleh pemerintah dan pihak kepolisian, YTT sebagai korban sudah hilang kontak dengan pihak keluarga sejak 3 tahun lalu. Belakangan, dia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung.
Korban diduga disekap dan disiksa oleh pelaku hingga mengalami banyak luka. Terutama luka pada bagian wajah. Selain kerusakan mata yang menyebabkan kebutaan, gigi depan korban rontok, bibirnya sumbing, dan luka lainnya. Sehingga korban harus menjalani rekonstruksi wajah.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggali informasi dari pihak keluarga korban. Utamanya berkaitan dengan pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangka. Dia dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP. Berdasar informasi, tersangka yang mengantarkan korban ke rumah sakit pada 12 Juni lalu.
”Saat itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban. Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat dengan menerima pengaduan dan segala macam, kami buatkan legal standing-nya laporan polisi,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022