
Ilustrasi galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA). (Istimewa)
JawaPos.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam aturannya melarang pelaku usaha untuk mengklaim BPA Free pada label kemasannya jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA seperti yang ada pada kemasan plastik Polikarbonat (PC).
Alasannya, hal itu dianggap menyesatkan karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya.
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani mengutip aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa masalah BPA ini sudah selesai. Karenanya, menurut dia, BPOM tidak ada komentar lagi terkait isu BPA ini. “Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Di mana, dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Tidak hanya itu, aturan BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.
Seperti diketahui, dalam pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan mengenai pangan yang benar dan tidak menyesatkan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai para produsen yang mengklaim BPA Free pada label kemasan produknya yang memang sama sekali tidak mengandung BPA itu merupakan bagian dari memanipulasi atau menyampaikan berita bohong. “Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” tukasnya.
Menurutnya, perbuatan para produsen itu jelas sudah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, mengenai penyampaian berita bohong atau berita menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen. terhadap konsumen. “Tentu dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak BPOM. Jadi, BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022