
Andi Syarifuddin. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan sidang terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromeboo pada Dinas Dikbud Lombok Timur itu terkesan dipaksakan.
Andi Syarifuddin selaku penasihat hukum Libert Hutahaean dan Lia Anggawari mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis penjara padahal tidak ada kerugian keuangan negara. Apalagi para terdakwa dikenakan pula denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean, untuk Lia Anggawari Rp 534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah," sesal Andi Syarifuddin pada Senin (11/5).
Dia menyoroti keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara.
Dia membeberkan, dalam proses penegakan hukum tersebut diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan. "KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareada-nya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016," sebut Andi.
Adapun bunyi SEMA 4/2016 yakni, “Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang”.
Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan. "KAP bukan Lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
