
Andi Syarifuddin. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan sidang terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromeboo pada Dinas Dikbud Lombok Timur itu terkesan dipaksakan.
Andi Syarifuddin selaku penasihat hukum Libert Hutahaean dan Lia Anggawari mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis penjara padahal tidak ada kerugian keuangan negara. Apalagi para terdakwa dikenakan pula denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean, untuk Lia Anggawari Rp 534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah," sesal Andi Syarifuddin pada Senin (11/5).
Dia menyoroti keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara.
Dia membeberkan, dalam proses penegakan hukum tersebut diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan. "KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareada-nya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016," sebut Andi.
Adapun bunyi SEMA 4/2016 yakni, “Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang”.
Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan. "KAP bukan Lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta," tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu:

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
