
Penasihat hukum Arifan Efendi, Jumadi Mansyur menunjukan dokumen pengajuan banding di Makassar. (Antara)
JawaPos.com–Mantan Kepala Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil sidang etik kepolisian di Polda Sulawesi Selatan. Dia kena PTDH terkait kasus dugaan menerima jatah uang penjualan sabu-sabu dari bandar narkotika.
”Saya ingin menyampaikan bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah,” ujar Penasihat hukumnya Jumadi Mansyur seperti dilansir dari Antara di Makassar, Jumat (1/5).
Menurut dia, dalam proses sidang etik tersebut tidak dapat dibuktikan bukti transfer seperti yang dituduhkan kepada kliennya. Selain itu, tidak memiliki dasar bukti yang kuat maupun ada saksi mata dan bukti transfer uang maupun dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: 2 Warga Long March 180 Kilometer, DPRD Jateng Lanjutkan Proses Usul Pemekaran Brebes Selatan
Terkait dengan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, dia menilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Olehnya itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang tersebut.
”Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding,” tutur Jumadi.
Selain itu, pihaknya sudah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Untuk banding ditujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Baca Juga: Dandim Jadi Kepala Pelaksana Kopdes Merah Putih, Babinsa Dapat Kelas Pengawasan dari Agrinas
Berkaitan dengan barang bukti katanya ada sejumlah uang yang diterima kliennya atau suap, dia menyebutkan, hal itu tidak ada, begitu pula bukti transfer. Semua alat bukti tersebut terputus di Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Toraja Utara.
”Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada. Ini sangat janggal, dan kami berharap juga dari DPR RI Komisi Tiga setidaknya memantau perkara ini,” papar Jumadi.
Sejauh ini pihaknya telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan ada temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
