
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo.(Dok. Kemendagri)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta tiga bupati duduk bersama dalam menetapkan batas desa yang bersinggungan di kabupaten tersebut.
Penegasan batas desa itu lewat program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program itu dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 - 2029. Untuk menegaskan itu, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahamd P Bolombo mengharapkan pelaksanaan penegasan batas desa di tiga lokasi itu dapat berjalan baik. “Sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” kata La Ode Ahamd P Bolombo.
Penegasa itu diungkapkan La Ode Ahamd P Bolombo saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP tahun anggaran 2026, di Manado, Rabu (29/4).
Baca Juga:Dana Desa Turun 70 Persen Akibat Koperasi Merah Putih, Pemdes di Kediri Batasi Pembangunan Fisik
Adapun tiga kabupaten yang diminta melakukan percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara); Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli (Sulawesi Tengah).
La Ode menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupeten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa.
Oleh karena itu, ia meminta para bupati dari tiga kabupaten tersebut dan para pihak terkait untuk duduk bersama dan memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
