
Pemprov Jawa Timur akan mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa di Pantura untuk mengatasi banjir rob, abrasi. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Ancaman banjir rob, abrasi, serta penurunan muka tanah yang kian mengkhawatirkan di pesisir pantai utara (pantura), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Upaya mitigasi pun disiapkan, yakni mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall di kawasan pantura Jawa Timur, khususnya di Tuban, Lamongan, dan Gresik.
Tiga wilayah tersebut dinilai menjadi zona kritis pesisir utara Jawa Timur yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penurunan muka tanah, banjir rob, serta tekanan aktivitas ekonomi dan industri pesisir.
"Diperlukan intervensi infrastruktur berskala besar yang terintegrasi dengan kebijakan lingkungan dan sosial," tutur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (27/4).
Pemprov Jawa Timur siap mempercepat pembangunan tanggul laut raksasa dari target 20 tahun menjadi 15 tahun, seiring meningkatnya risiko kawasan pesisir yang dinilai perlu segera ditangani.
Khofifah menilai proyek ini sangat mendesak karena tekanan lingkungan yang kompleks, mulai dari penurunan muka tanah 1 - 2 cm per tahun, kenaikan air laut, hingga ancaman banjir rob, abrasi, dan krisis air bersih.
"Pembangunan Giant Sea Wall ini, juga sebagai upaya perlindungan aset strategis nasional seperti pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur vital nasional di Pantura," sambungnya.
Menurut Khofifah, pembangunan tanggul laut tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga revitalisasi kawasan pesisir dan perkotaan, peningkatan konektivitas, serta pengurangan risiko banjir.
Proyek ini diharapkan mampu memodernisasi sektor perikanan dan mendorong nelayan tradisional menjadi lebih produktif serta adaptif, sehingga tidak berdampak pada ketahanan pangan di kawasan pesisir.
Secara kelembagaan, Gubernur Jawa Timur bersama Bupati Tuban, Lamongan, dan Gresik menjadi bagian dari Dewan Pengelola Pantura Jawa, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 77 Tahun 2025 Pasal 6.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
