
Ilustrasi delman.
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana kompensasi bagi ribuan pengemudi angkutan lokal agar tidak beroperasi sementara menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama mudik dan kawasan wisata.
Kompensasi tersebut diberikan kepada pengemudi angkutan kota (angkot), becak, hingga delman yang diminta menghentikan operasionalnya pada periode tertentu menjelang dan setelah Lebaran.
Setiap pengemudi akan menerima dana sebesar Rp 200 ribu per hari selama masa libur operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, pencairan dana kompensasi sedang dipersiapkan dan ditargetkan dilakukan pada pertengahan Maret.
“Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (10/3).
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut berkisar Rp 6,3 miliar hingga Rp 6,5 miliar.
Dana itu akan disalurkan kepada sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
Dhani menerangkan, pihaknya membagi kebijakan penghentian operasional angkutan tersebut dalam dua klaster utama, yakni jalur mudik dan jalur wisata.
Klaster jalur mudik meliputi wilayah Pantura seperti Cirebon dan Subang, sedangkan klaster wisata mencakup kawasan Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.
Untuk wilayah jalur mudik, larangan operasional angkutan lokal mulai berlaku sejak H-3 Lebaran.
Sementara pada kawasan wisata, pengaturan operasional lebih difokuskan pada periode setelah hari raya ketika arus wisatawan diperkirakan meningkat.
“Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang,” kata Dhani.
