Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Maret 2026, 06.09 WIB

KDM: Bayar Pajak Tahunan Warga Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tegaskan warga Depok dan Bekasi tak perlu bawa BPKB saat bayar pajak tahunan. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS) - Image

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tegaskan warga Depok dan Bekasi tak perlu bawa BPKB saat bayar pajak tahunan. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menegaskan warga Depok dan Bekasi kini tak perlu lagi membawa BPKB saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat di wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, sebagai upaya mempermudah pelayanan di Samsat.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung dilakukan pelayanan," ujarnya di Instagram, Selasa (3/3).

Dedi menambahkan, kemudahan ini diharapkan bisa mempercepat proses administrasi sekaligus mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak.

Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan tanpa perlu menyertakan BPKB, baik asli maupun salinan.

Selain itu, KDM juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional (Samsat Digital Nasional).

“Terima kasih ya pada seluruh wargi Jabar yang terus rajin membayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan pajak berdampak langsung pada pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, berkomitmen mengembalikan hasil pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Dan kami berkomitmen, uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat: Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Gubernur. Jalan kabupaten dan kota yang menjadi tanggung jawab Bupati dan Walikota. Jalan desa yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa,” pungkas KDM.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore