Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB di Papua terkait jaringan penyelundup senjata dan amunisi ilegal. (Polri)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz kembali menindak anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kali ini penindakan dilakukan terhadap anggota KKB bernama Natan Matuan. Dia diproses hukum karena memiliki senjata tajam tanpa hak.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dia memastikan bahwa tujuan proses hukum itu demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.
”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal dikutip pada Jumat (27/2).
Berdasar data dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Natan Matuan adalah anggota KKB yang beroperasi di wilayah Yahukimo.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.
”Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Faizal.
Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan, P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
”Sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” terang dia.
Dalam kasus itu, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
”Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Adarma Sinaga menyatakan bahwa penindakan KKB merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022