
Pria di Tulungagung Nekat bakar rumah kekasihnya hingga ludes. (Dokumentasi Damkar Tulungagung)
JawaPos.com - Warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, digegerkan dengan aksi nekat seorang pria yang membakar rumah kekasihnya hingga ludes.
Rumah yang berada di Dusun Sadeng RT 01/RW 01, Desa Sambijajar itu diketahui milik perempuan berinisial HI, 41 tahun. Sementara pelaku yang tega membakar adalah kekasihnya, ET alias Kentong, 45 tahun.
Pada Minggu (11/1) sekitar pukul 03.00 WIB, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung tersebut menyulutkan api di rumah kekasihnya. Api membesar dan melalap rumah korban hingga tinggal kerangka.
Kasi Operasional Pemadaman Damkar Tulungagung, Bambang Pidekso mengatakan peristiwa kebakaran terjadi saat rumah dalam kondisi kosong. Tak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp 250 juta.
"Laporan kebakaran kami terima pukul 03.16 WIB. Untuk kerugian, tadi saya sempat tanya ke kepala desa dan keluarga sekitar Rp 250 juta," tutur Bambang, dikutip dari Radar Tulungagung Jawa Pos Group, Selasa (13/1).
Damkar Tulungagung mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran serta dua unit mobil tangki suplai air untuk memadamkan rumah HI. Setelah berjibaku kurang lebih dua jam, api pun berhasil dipadamkan.
"Setelah menerima laporan, tim langsung berangkat pukul 03.20 WIB dan tiba di lokasi pukul 03.30 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.20 WIB," imbuhnya.
Pelaku diduga kuat sengaja membakar rumah korban yang tak lain adalah kekasihnya karena diliputi rasa cemburu buta dan amarah. Setelah melakukan aksinya, pelaku juga tidak kabur dan langsung menyerahkan diri ke Polisi.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/RES.1.24./2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.
“Pelapor sekaligus korban adalah HI, pemilik rumah. Saat ini, polisi telah menetapkan ET, sebagai terlapor dalam kasus pembakaran tersebut. Kasus ini masih kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Iptu Nanang.
