
Dokumentasi kayu olahan tanpa izin yang diangkut dua tersangka di Rokan Hulu Riau diduga dari perambahan hutan. (ANTARA/Polda Riau)
JawaPos.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan yang kedapatan membawa sekitar 255 keping atau lebih kurang 10 kubik kayu olahan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Polisi Ade Kuncoro, menjelaskan, kedua tersangka, Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55). Keduanya ditetapkan sebagai pelaku setelah menggunakan truk tanpa surat keterangan sah hasil hutan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/11).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia, di Pekanbaru, Riau, Minggu.
Setelah diperiksa, kayu-kayu tersebut diketahui merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam yang berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.
Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu dipesan oleh Tuk Rum dan akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur–Ngaso. Kedua nama yang disebutkan ini hingga kini masih dalam daftar pencarian orang.
"Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu untuk membawa kayu olahan tersebut," papar dia.
Ia menegaskan, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18! 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6/2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.“Kedua DPO, yakni Tuk Rum dan Gitok, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar dia. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022