
Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad menandatangani MoU tentang Pidana Kerja Sosial. (Ogen/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menandatangani MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Bupati/Wali Kota se-Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/12).
”MoU ini bertujuan menyatukan komitmen, membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kejati (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso seperti dilansir dari Antara.
Kajati menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dan penyediaan tempat melalui dinas terkait. Kemudian, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, serta penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.
Dia berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan 2 Januari 2026, merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
”Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ungkap Devy Sudarso.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan MoU ini mengedepankan esensi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui sebuah kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat. Kejati Kepri memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung percepatan Pembangunan di segala sektor.
”Harapannya, pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya,” ucap Ansar Ahmad.
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo menegaskan implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Itu sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.
Pidana kerja sosial, lanjut dia, sebagai sebuah konsep baru pemidanaan sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Sebab, pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.
Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa dengan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.
”Penandatanganan MoU dan PKS ini jadi momentum penting memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” tandas Agoes Soenanto Prasetyo.
Sementara itu, PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi Kejaksaan dan Pemprov Kepri ini. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Direktur Manajemen SDM Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno menyampaikan ada sejumlah pelatihan yang telah dilakukan bertajuk Kembali Berkarya dan Berdaya. Antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif," kata Ivan Soeparno.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022