
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, bersama Sekjen Peradi SAI, Patra M. Zen, di Jakarta, Kamis (25/6).
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional telah resmi berlaku selama enam bulan terakhir, sejak 2 Januari 2026. Penerapan KUHP Nasional dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menyatakan pihaknya berupaya menjembatani kebutuhan dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah penerapan KUHP Nasional. Langkah itu dilakukan melalui penyelenggaraan Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, guna mendorong kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik," kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami substansi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menginterpretasikan dan menerapkannya.
Ia menilai, arah perkembangan hukum pidana Indonesia kini semakin menekankan akuntabilitas korporasi. Dalam konteks tersebut, korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan apabila terjadi pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah.
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan pentingnya memperkuat hubungan antara dunia bisnis dan hukum. Menurutnya, perlu pemahaman seragam atas penerapan KUHP Nasional.
Ia menyebut, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Dengan berlakunya KUHP Nasional, cakupan tersebut menjadi lebih luas sehingga dibutuhkan pemahaman yang seragam dari seluruh pemangku kepentingan.
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
