
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, bersama Sekjen Peradi SAI, Patra M. Zen, di Jakarta, Kamis (25/6).
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional telah resmi berlaku selama enam bulan terakhir, sejak 2 Januari 2026. Penerapan KUHP Nasional dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menyatakan pihaknya berupaya menjembatani kebutuhan dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah penerapan KUHP Nasional. Langkah itu dilakukan melalui penyelenggaraan Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, guna mendorong kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik," kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami substansi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menginterpretasikan dan menerapkannya.
Ia menilai, arah perkembangan hukum pidana Indonesia kini semakin menekankan akuntabilitas korporasi. Dalam konteks tersebut, korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan apabila terjadi pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah.
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan pentingnya memperkuat hubungan antara dunia bisnis dan hukum. Menurutnya, perlu pemahaman seragam atas penerapan KUHP Nasional.
Ia menyebut, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Dengan berlakunya KUHP Nasional, cakupan tersebut menjadi lebih luas sehingga dibutuhkan pemahaman yang seragam dari seluruh pemangku kepentingan.
“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
