Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 06.23 WIB

Enam Bulan KUHP Nasional Berlaku, Diharapkan Hadirkan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, bersama Sekjen Peradi SAI, Patra M. Zen, di Jakarta, Kamis (25/6). - Image

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, bersama Sekjen Peradi SAI, Patra M. Zen, di Jakarta, Kamis (25/6).

JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional telah resmi berlaku selama enam bulan terakhir, sejak 2 Januari 2026. Penerapan KUHP Nasional dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menyatakan pihaknya berupaya menjembatani kebutuhan dunia usaha dan aparat penegak hukum di tengah penerapan KUHP Nasional. Langkah itu dilakukan melalui penyelenggaraan Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, guna mendorong kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik," kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami substansi aturan, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana aparat penegak hukum menginterpretasikan dan menerapkannya.

Ia menilai, arah perkembangan hukum pidana Indonesia kini semakin menekankan akuntabilitas korporasi. Dalam konteks tersebut, korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik alasan ketidaktahuan apabila terjadi pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah.

“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi SAI, Patra M. Zen, menjelaskan pentingnya memperkuat hubungan antara dunia bisnis dan hukum. Menurutnya, perlu pemahaman seragam atas penerapan KUHP Nasional.

Ia menyebut, pertanggungjawaban pidana korporasi umumnya hanya dikenal dalam tindak pidana khusus, seperti korupsi, lingkungan hidup, dan tindak pidana pencucian uang. Dengan berlakunya KUHP Nasional, cakupan tersebut menjadi lebih luas sehingga dibutuhkan pemahaman yang seragam dari seluruh pemangku kepentingan.

“Yang dibutuhkan adalah kesepahaman. Kami tidak melihat KUHP baru sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore