
VA, perempuan yang viral karena menginjak Al-Qur
JawaPos.com-Gelombang kemarahan publik akhirnya berujung pada keputusan tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu, resmi memecat Vita Amalia (VA), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya viral karena terlihat menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Langkah itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penegak disiplin yang melibatkan Inspektorat, BKDPSDM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang. Hasilnya satu: tindakan VA dinilai mencederai nilai keagamaan dan moral sebagai abdi negara.
Video berdurasi singkat itu sempat menyebar cepat di berbagai platform media sosial. Dalam hitungan jam, publik mengecam keras perbuatan yang dianggap menistakan simbol keagamaan tersebut.
VA kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10). Di hadapan penyidik, ia mengaku bahwa benda yang diinjaknya bukan Al-Qur’an penuh, melainkan buku surat Yasin. Ia juga menyebut tengah berada dalam kondisi sakit dan tertekan oleh persoalan pribadi.
Namun, klarifikasi itu tak cukup meredam gejolak publik. Pemerintah daerah menilai, sebagai ASN, tindakan VA tidak bisa ditoleransi. Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono, Rabu (12/11).
Proses administrasi pemecatan kini sedang dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski begitu, VA masih memiliki hak hukum untuk mengajukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dukungan terhadap langkah Pemkab datang dari berbagai pihak, termasuk MUI Kepahiang. Ketua MUI, Rabiul Jayan, menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Langkah tegas ini memberikan kepastian hukum dan ketenangan kepada masyarakat. Makanya, kami dukung penuh langkah dari pemkab ini,” ujarnya. “Jangan bertindak sesuka hati. Ingat bahwa kita makhluk sosial, tidak hidup sendiri,” tambahnya. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
