
Ilustrasi kebakaran. (Antara)
JawaPos.com-Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara (Sumut) terbakar pada Selasa siang (4/11). Pasca kebakaran terjadi, aparat kepolisian dari Polda Sumut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (5/11).
Dikutip dari pemberitaan Sumut Pos (Jawa Pos Group), kebakaran itu tidak menyebabkan korban jiwa. Namun, kerugian yang dialami oleh Hakim Khamozaro ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, Khamozaro tengah menyidangkan salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Yakni perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Ginting.
Diakui oleh Khamozaro, kebakaran terjadi saat dirinya sedang melaksanakan tugas sebagai hakim di PN Medan. Di tengah persidangan, telepon genggamnya berdering. Dia tidak mengangkat telepon yang masuk dari salah seorang tetangganya itu. Namun, setelah mendapat pesan WhatsApp rumahnya terbakar, dia langsung menutup sidang dan bergegas pulang.
”Karena sidang saya nggak angkat (telepon), saya bila WA (WhatsApp) saja, terus dia bilang rumah bapak terbakar. Pas ngomong begitu saya langsung shock dan saya langsung tutup sidang,” terang dia.
Menurut Khamozaro api sudah membakar rumahnya saat dia tiba. Dia menyampaikan bahwa kebakaran terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya keluar rumah. Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Akibat kebakaran itu, beberapa dokumen berharga miliknya musnah dilalap api. Termasuk diantaranya dokumen kepegawaian, perhiasan milik istri, dan dokumen anak-anaknya.
”Dari Polsek Sunggal datang dan saya sudah buat laporan tadi, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti lah. Saya tidak menduga-duga penyebabnya apa, semoga ada ketenangan saya dan anak istri bisa tenang menghadapi musibah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Khamozaro menyampaikan bahwa kebakaran itu tidak akan membuat dia mundur dalam pelaksanaan tugas. Apapun tantangan yang dihadapi, dia memastikan akan tetap bekerja dengan sebaik mungkin. Hari ini, Polda Sumut melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Sumut Pos melaporkan bahwa jajaran Polda Sumut yang datang ke lokasi itu terdiri atas petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamozaro Waruwu yang diduga menjadi sumber api. Kemudian pemeriksaan juga dilakukan di sekitar rumah dan material yang terbakar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran.
”Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Menurut Kombes Jean, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Yakni kepala lingkungan, sekuriti, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api, dan pemilik rumah. Dia memastikan, pihaknya akan mengungkap kebakaran tersebut. Termasuk kemungkinan adanya teror terhadap Hakim Khamozaro.
”Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor,” kata dia. (*)
