
Ilustrasi Pembunuhan (pinterst)
JawaPos.com-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berjanji mengawal kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan kematian di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pelaku dipastikan diproses hukum secara adil.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaku sangat berduka mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Apalagi, kejadian ini terjadi saat korban dan adiknya hendak pergi mengaji.
“Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawa,” ujar Arifah Fauzi dikutip Minggu (21/9).
Menurut dia, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kolaka Timur terkait penanganan kasus. UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis terhadap keluarga korban. Mengingat, adik korban menjadi saksi dalam kejadian bengis tersebut.
Selain pihak keluarga, khususnya sang adik, UPTD juga akan memberikan trauma healing bagi anak-anak di sekitar rumah korban dan lokasi pengajian. Hal ini penting karena ketika ada kejadian kekerasan biasanya lingkungan sekitar korban juga ikut terdampak baik langsung maupun tidak langsung. Terlebih bagi anak-anak yang ada di sekitar kediaman korban.
“Ini juga menjadi perhatian kami dan harus diantisipasi, untuk bisa memberikan penguatan dan pemantauan terhadap kemungkinan efek domino yang timbul. Seperti ketakutan atau kekhawatiran berlebih terhadap anak apabila mereka tidak dalam penjangkauan orang tua di lingkungan tersebut,” papar Arifah Fauzi.
Arifah juga menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada saksi korban di kepolisian. Saat ini, Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Kasus pun telah memasuki tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.
Pada kasus ini, tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Kemudian, pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arifah Fauzi.
Dia berjanji, pemerintah terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan. Kemen PPPA mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan UPTD PPA.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
