
Unissula Semarang sanksi skorsing sementara terhadap dosen yang diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di RSI Sultan Agung Semarang. (Zuhdiar Laeis/Antara)
JawaPos.com–Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara terhadap seorang dosen. Dosen fakultas hukum (FH) itu diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep birrul walidain dan takrimul aulad," kata Jawade Hafidz seperti dilansir dari Antara di Semarang.
Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D, sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang. Sebab, dia kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip birrul walidain, yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua. Kemudian takrimul aulad yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.
"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," tutur Jawade.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut. Yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.
Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.
Dia mengatakan Dewan Etik telah bekerja dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejelasan peristiwa tersebut dan telah mengantongi berbagai fakta yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.
Dia menyebut sanksi yang direkomendasikan Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.
Berdasar rekomendasi Dewan Etik, kata dia, rektor Unissula dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.
"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," tandas Jawade.
Dia memastikan langkah skorsing selama enam bulan tersebut tidak akan memengaruhi proses perkuliahan di FH Unissula. Termasuk mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan.
"Setiap mata kuliah kan diampuni dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa," tutur Jawade.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
