Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 02.57 WIB

Unissula Skorsing Dosen Terduga Pelaku Kekerasan kepada Dokter

Unissula Semarang sanksi skorsing sementara terhadap dosen yang diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di RSI Sultan Agung Semarang. (Zuhdiar Laeis/Antara) - Image

Unissula Semarang sanksi skorsing sementara terhadap dosen yang diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di RSI Sultan Agung Semarang. (Zuhdiar Laeis/Antara)

JawaPos.com–Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara terhadap seorang dosen. Dosen fakultas hukum (FH) itu diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.

"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep birrul walidain dan takrimul aulad," kata Jawade Hafidz seperti dilansir dari Antara di Semarang.

Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D, sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang. Sebab, dia kecewa dengan pelayanan yang diberikan.

Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip birrul walidain, yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua. Kemudian takrimul aulad yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.

"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," tutur Jawade.

Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut. Yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.

Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.

Dia mengatakan Dewan Etik telah bekerja dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejelasan peristiwa tersebut dan telah mengantongi berbagai fakta yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.

Dia menyebut sanksi yang direkomendasikan Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.

Berdasar rekomendasi Dewan Etik, kata dia, rektor Unissula dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.

"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," tandas Jawade.

Dia memastikan langkah skorsing selama enam bulan tersebut tidak akan memengaruhi proses perkuliahan di FH Unissula. Termasuk mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan.

"Setiap mata kuliah kan diampuni dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa," tutur Jawade.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore