
Unissula Semarang sanksi skorsing sementara terhadap dosen yang diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di RSI Sultan Agung Semarang. (Zuhdiar Laeis/Antara)
JawaPos.com–Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara terhadap seorang dosen. Dosen fakultas hukum (FH) itu diduga melakukan kekerasan terhadap dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.
"Unissula sangat menekankan kepada seluruh dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi harus memahami konsep birrul walidain dan takrimul aulad," kata Jawade Hafidz seperti dilansir dari Antara di Semarang.
Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D, sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang. Sebab, dia kecewa dengan pelayanan yang diberikan.
Dia mengatakan Unissula sebagai kampus yang menekankan prinsip birrul walidain, yakni berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua. Kemudian takrimul aulad yang bermakna sebaliknya bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.
"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," tutur Jawade.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula itu menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap dosen tersebut. Yakni berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.
Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.
Dia mengatakan Dewan Etik telah bekerja dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kejelasan peristiwa tersebut dan telah mengantongi berbagai fakta yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.
Dia menyebut sanksi yang direkomendasikan Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula.
Berdasar rekomendasi Dewan Etik, kata dia, rektor Unissula dengan kewenangan yang dimiliki menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.
"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," tandas Jawade.
Dia memastikan langkah skorsing selama enam bulan tersebut tidak akan memengaruhi proses perkuliahan di FH Unissula. Termasuk mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan.
"Setiap mata kuliah kan diampuni dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa," tutur Jawade.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
