
Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. (Gecio Viana/Antara)
JawaPos.com–Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto menyatakan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Namo meninggal dunia saat bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berlanjut.
”Saat ini proses sudah dilimpahkan ke oditur militer, sehingga Oditur Militer akan menindaklanjuti ke mekanisme berikutnya,” kata Piek Budyakto seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/9), usai peresmian Markas Kodim 1630/ Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto juga menjelaskan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Oditur Militer (Otmil). ”Kami sudah menyerahkan ke Oditur Militer, silahkan media menanyakan perkembangannya,” ujar Piek Budyakto.
Dia mengimbau para prajurit TNI untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme agar tidak melakukan pelanggaran.
”Hal ini menjadi atensi dari pimpinan, kita mengharapkan semua anggota untuk menjaga disiplin agar semua pelanggaran dalam bentuk apapun tidak terjadi terutama di wilayah Kodam IX/Udayana,” tandas Piek Budyakto.
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan mengatakan, bertambah jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo yang menyebabkan korban meninggal dunia.
”Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka,” ungkap Dwi Indra Wirawan.
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka ke kepada Oditurat Militer III-14 Kupang. Dia mengatakan, bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti, sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.
”Total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang,” terang Dwi Indra Wirawan.
Dia menyebutkan dari 22 tersangka tersebut, ada juga unsur pimpinan yang menurut penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilanggar memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. ”Kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara,” papar Dwi Indra Wirawan.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
