Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20.02 WIB

Polda Jogjakarta Serahkan Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan

Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon  di Mapolda DIY, Sleman, DI Jogjakarta. (Luqman Hakim/Antara) - Image

Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon  di Mapolda DIY, Sleman, DI Jogjakarta. (Luqman Hakim/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Jogjakarta menyerahkan enam dari tujuh orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi Jogjakarta.

Kepala Bidang Humas Polda DI Jogjakarta Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti menandai masuknya perkara ke tahap II. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

”Penyidik Ditreskrimum Polda DI Jogjakarta telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Ini bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tandas Ihsan.

Ihsan menyebut satu tersangka lainnya belum diserahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Polda berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.

Ihsan pun mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan tanah serta tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayahnya.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp 1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya.

Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan tujuh tersangka berinisial BR, Tk, VW, Ty, MA, IF, dan AH yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik.

Mereka juga dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara untuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar untuk pencucian uang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore