
Enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Mapolda DIY, Sleman, DI Jogjakarta. (Luqman Hakim/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Jogjakarta menyerahkan enam dari tujuh orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi Jogjakarta.
Kepala Bidang Humas Polda DI Jogjakarta Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti menandai masuknya perkara ke tahap II. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
”Penyidik Ditreskrimum Polda DI Jogjakarta telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Ini bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” tandas Ihsan.
Ihsan menyebut satu tersangka lainnya belum diserahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21. Polda berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
Ihsan pun mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan tanah serta tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan indikasi praktik mafia tanah di wilayahnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban. Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit Rp 1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya.
Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan tujuh tersangka berinisial BR, Tk, VW, Ty, MA, IF, dan AH yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik.
Mereka juga dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara untuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar untuk pencucian uang.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
