Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 02.44 WIB

Ciduk 2 Tersangka di Pare-Pare, Bareskrim Polri Amankan Barang Bukti 80 Kilogram Sabu

ILUSTRASI: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 2 orang tersangka di wilayah Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada Senin dini hari (11/8). Dalam kesempatan itu, penyidik juga mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 80 kilogram. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Gabungan Subdit IV dan Tim II Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin.

Berdasar laporan yang diterima oleh Brigjen Eko, penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus berlangsung dini hari tadi. Persisnya pukul 01.45 WITA. Lokasi penangkapan para tersangka berada di Kabupaten Pare-Pare. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti bungkusan teh dengan berat total mencapai 80 kilogram. 

”Barang bukti 90 bungkusan Teh Gyanyinwang Hijau dengan berat bruto 80 kilogram diduga sabu,” kata dia kepada awak media di Jakarta. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti satu klip kecil dengan berat 1,5 gram diduga sabu, uang tunai Rp 20 juta, satu unit mobil Mitsubishi Triton berwarna putih dengan nomor polisi DD 1625 XAM, satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DP 8507 RZ, dan tiga telepon genggam atas nama pemilik Buhori, M. Alwi, serta Herman. 

Dari tiga nama tersebut, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tersangka Buhori dan tersangka M. Alwi. Sementara Herman masih berstatus sebagai saksi. Bareskrim mencatat, Buhori berperan sebagai pengendali kurir. Sementara M. Alwi adalah kurir. 

Brigjen Eko menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti bermuka dari hasil analisis dan evaluasi (anev) pada 25 Juli lalu. Penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Pare-Pare berbuah hasil setelah mereka mendapat informasi bakal terjadi transaksi narkoba pada 11 Agustus di Jalan Mattirotasi Baru. 

”Tim gabungan melakukan surveillance dan mapping di daerah tersebut sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi berwarna putih. Adapun gerak gerik 2 orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan pengamanan,” imbuhnya. 

Hasilnya didapati sejumlah barang bukti yang langsung dilakukan pengecekan menggunakan test kit narkotik. Pasca pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri langsung mengamankan para tersangka dan melakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore