
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. (Polres Blitar/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Blitar menyebutkan bahwa kasus perundungan anak di SMPN wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, berakhir dengan diversi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
”Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak berkonflik dengan hukum dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” kata Arif Fazlurrahman seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
Proses diversi dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak. Seperti balai pemasyarakatan (Bapas), dinas pendidikan, dinas sosial, UPT perlindungan perempuan dan anak, kejaksaan negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dari hasil pelaksanaan diversi, kata dia, juga telah disepakati tujuh poin kesepakatan, antara lain pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil. Selanjutnya kedua, para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan ketiga, terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi Polres Blitar.
”Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing. Korban juga meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa,” ungkap Arif Fazlurrahman.
Kapolres mengatakan korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
”Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku,” tandas Arif Fazlurrahman.
Dia menjelaskan kepolisian bersama pemangku kebijakan lain yang terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Polres Blitar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, video perundungan viral di media sosial. Peristiwa perundungan itu terjadi pada Jumat (18/7) sekitar pukul 08.00 WIB di area belakang kamar mandi SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Korban diketahui merupakan siswa kelas VII mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan sekelompok siswa dari kelas VII–IX. Insiden bermula saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Korban dipanggil kakak kelas dan diajak menuju ke belakang kamar mandi sekolah.
Di lokasi tersebut, korban mendapati sekitar 20 siswa lain telah berkumpul dan mulai melontarkan olok-olokan secara verbal. Tak berselang lama, seorang siswa kelas delapan berinisial NTN memulai aksi kekerasan dengan memukul pipi kiri korban dan menendang bagian perutnya.
Hasil pemeriksaan sementara motif awal diduga karena adanya tindakan saling melakukan perundungan di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
