Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 16.33 WIB

Polres dan Pemkab Ogan Ilir Larang Musik Remix untuk Cegah Peredaran Narkoba

Polres bersama Pemkab Ogan Ilir larang pemutaran musik remix mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba. (Polres Ogan Ilir/Antara) - Image

Polres bersama Pemkab Ogan Ilir larang pemutaran musik remix mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba. (Polres Ogan Ilir/Antara)

JawaPos.com–Polres bersama Pemkab Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), meningkatkan koordinasi untuk melarang pemutaran musik remix. Hal itu sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba.

”Keberadaan musik remix dalam pesta rakyat dan hiburan malam seringkali menjadi celah masuknya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi yang disepakati bersama,” kata Kasatnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan beberapa poin penting yang akan dilakukan yakni meninjau ulang Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang akan direvisi sebagai pembaruan dari perda sebelumnya mengenai operasional tempat hiburan.

”Ini bukan sekadar soal musik. Ini tentang menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan kondusif untuk seluruh masyarakat Ogan Ilir,” ungkap Surya Atmaja.

Dia mengatakan, pihaknya berencana melakukan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, adat, hingga pelaku usaha hiburan untuk membahas pembatasan pesta rakyat.  Langkah ini dinilai penting sebagai upaya nyata daerah dalam mendukung kebijakan nasional.

”Semua elemen masyarakat diharapkan bisa ambil bagian, karena ketertiban bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab Bersama,” papar Surya Atmaja.

Dia mengatakan koordinasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombespol Yulian Perdana. Polda menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program Asta cita Presiden Prabowo.

”Khususnya poin ketujuh, yakni pemberantasan narkoba, pembatasan hiburan malam, dan pelarangan musik remix,” tandas Surya Atmaja.

Dia menegaskan dasar hukum serta rencana langkah konkret ke depan, yakni mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri hingga Perda Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 dan Nomor 9 Tahun 2021, yang akan menjadi bahan evaluasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore