
Terdakwa Nefri Zaldi ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (22/7). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut terdakwa Nefri Zaldi, 32, dipidana penjara dua tahun. Sebab, dia mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.
”Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun,” ujar JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Medan.
JPU menyebut terdakwa Nefri merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
”Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP,” jelas Aprilda.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan. Dia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukuman.
”Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” ucap Nefri.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan dan pledoi terdakwa Nefri, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.
”Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Sarma.
JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Kompleks Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.
”Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna cokelat,” ujar JPU Aprilda.
Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk diantar ke Jalan Gaperta Medan. Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan.
Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban Siwaji hilang. Andika memberi tahu bahwa dia melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.
”Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” tutur JPU Aprilda.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
