Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 14.09 WIB

Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon

Kejari Kota Cirebon konferensi pers terkait kasus dana PIP SMAN 7 Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Kejari Kota Cirebon konferensi pers terkait kasus dana PIP SMAN 7 Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon.

”Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cirebon Slamet Haryadi seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 368 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP tersebut diperkirakan mencapai Rp 467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp 955,8 juta.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menjelaskan, dana PIP yang disalurkan untuk 500 siswa itu, sejak awal telah dirancang untuk dipotong oleh para tersangka.

”Setiap siswa seharusnya menerima Rp 1,8 juta, tetapi dilakukan pemotongan sebesar Rp 200 ribu per siswa,” terang Feri.

Dia menuturkan, dana hasil pemotongan kemudian ditransfer dan dibagikan para tersangka, baik dari internal sekolah maupun pihak luar. Tiga dari empat tersangka berasal dari SMAN 7 Cirebon, sedangkan satu lainnya merupakan pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana.

”Keempat tersangka itu berinisial T selaku Wakil Kepala Sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, I yang merupakan Kepala Sekolah, serta RN dari pihak luar sekolah,” ujar Feri.

Selain melakukan pemotongan, kata dia, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, menjadi salah satu bukti adanya penyimpangan.

Dia menegaskan, Kejari Kota Cirebon masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

”Untuk sementara, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, namun patut diketahui juga proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Feri.

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore