
Kejari Kota Cirebon konferensi pers terkait kasus dana PIP SMAN 7 Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon.
”Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Cirebon Slamet Haryadi seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 368 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP tersebut diperkirakan mencapai Rp 467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp 955,8 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menjelaskan, dana PIP yang disalurkan untuk 500 siswa itu, sejak awal telah dirancang untuk dipotong oleh para tersangka.
”Setiap siswa seharusnya menerima Rp 1,8 juta, tetapi dilakukan pemotongan sebesar Rp 200 ribu per siswa,” terang Feri.
Dia menuturkan, dana hasil pemotongan kemudian ditransfer dan dibagikan para tersangka, baik dari internal sekolah maupun pihak luar. Tiga dari empat tersangka berasal dari SMAN 7 Cirebon, sedangkan satu lainnya merupakan pihak eksternal yang turut mengatur distribusi dana.
”Keempat tersangka itu berinisial T selaku Wakil Kepala Sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, I yang merupakan Kepala Sekolah, serta RN dari pihak luar sekolah,” ujar Feri.
Selain melakukan pemotongan, kata dia, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, menjadi salah satu bukti adanya penyimpangan.
Dia menegaskan, Kejari Kota Cirebon masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
”Untuk sementara, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, namun patut diketahui juga proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Feri.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
