Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 17.12 WIB

Aktivis Neni Nur Hayati Somasi Pemprov Jabar Tuntut Minta Maaf

Aktivis demokrasi Neni Nur Hayati dan kuasa hukumnya dari LBH Muhammadiyah Ikhwan Fahrojhi memberikan somasi ke Pemprov Jabar. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Aktivis demokrasi Neni Nur Hayati dan kuasa hukumnya dari LBH Muhammadiyah Ikhwan Fahrojhi memberikan somasi ke Pemprov Jabar. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com–Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH) PP Muhammadiyah melayangkan somasi dan menuntut permintaan maaf dari Pemprov Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar kepada aktivis demokrasi Neni Nur Hayati guna pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak privasinya.

Kuasa hukum Neni Nur Hayati dari LBH Muhammadiyah Ikhwan Fahrojhi mengungkapkan pertanggungjawaban dengan di dalamnya penghapusan konten yang mencantumkan foto Neni Nur Hayati, juga melekat pada Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat.

”Artinya ini ada dua yang kita ingin sampaikan adalah kepada Pemprov Jabar, namanya adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat (Dedi Mulyadi) dan kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika. Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf secara terbuka, yang kedua melakukan takedown konten dari akun-akun yang memasang wajah klien kami,” kata Ikhwan seperti dilansir dari Antara.

Ikhwan mengatakan, memberikan tenggat waktu pada pihak-pihak terkait selama 2 x 24 jam untuk penghapusan konten, serta lima hari untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

”Jadi somasi ini dalam rangka menyelesaikan persoalan secara persuasif. Tapi ke depannya jika Pemprov Jabar tidak ada itikad baik, bisa saja kami melakukan langkah hukum, dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Ikhwan.

Somasi ini, kata Ikhwan, dilayangkan menyusul pemasangan foto Neni Nur Hayati tanpa izin dalam unggahan klarifikasi yang diterbitkan melalui kanal resmi Diskominfo dan sejumlah akun media sosial Pemprov Jabar, dalam konteks merespons pernyataan Neni soal penggunaan pendengung (buzzer) oleh para kepala daerah melalui akunnya.

”Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang. Dan ini memicu tindakan doxing, peretasan akun medsos, dan menciptakan ruang yang represif terhadap kebebasan berpendapat termasuk ancaman serius terhadap keselamatan,” terang Ikhwan.

Ikhwan menjelaskan, Neni Nur Hayati merupakan aktivis yang kerap menyuarakan isu demokratisasi dan tata kelola pemerintahan. Konten di media sosial Neni menyampaikan kritik terhadap fenomena pencitraan berlebihan dan penggunaan buzzer oleh kepala daerah, tanpa menyebut nama atau pihak tertentu secara spesifik.

”Pernyataan Teh Neni merupakan kritik konstruktif yang seharusnya dijamin konstitusi, bukan justru direspons dengan tindakan represif,” ujar Ikhwan.

Di tempat yang sama, Neni Nur Hayati mengungkapkan dirinya telah menjadi sasaran serangan digital intens sejak kontennya dipublikasi ulang akun resmi Pemprov Jabar. Serangan tersebut, mencakup peretasan akun media sosial pribadi dan orang-orang terdekat, serta ancaman kekerasan yang dinilai sudah melampaui batas ujaran kebencian biasa.

”Brutalnya luar biasa. Ancaman yang saya terima sudah menyentuh pada potensi penyiksaan dan mengancam nyawa,” kata Neni.

Dia menegaskan bahwa dalam konten media sosial TikTok-nya, tidak pernah menyebut nama Gubernur Jawa Barat ataupun menyasar individu tertentu, tetapi bersifat umum terhadap kepala daerah manapun yang memanfaatkan buzzer secara berlebihan.

”Saya ini warga Jawa Barat, dan sebagai warga, saya berkewajiban menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” tandas Neni.

Akibat kejadian ini, Neni mengaku terpaksa menghentikan sementara aktivitas edukasi politik yang biasa dilakukan melalui media sosial. Serangan makin intens setelah unggahan klarifikasi pribadi Gubernur Jawa Barat turut diperkuat lima akun resmi Pemprov Jabar yang dikelola Diskominfo.

Terkait kritikannya soal anggaran buzzer, Neni menegaskan tidak pernah menyebut soal anggaran secara spesifik. Dia justru mendorong agar pemerintah daerah bersikap terbuka mengenai alokasi belanja media.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore